SYAIKH AL-BANI FATWAKAN BONGKAR PINDAH MAKAM RASULULLAH SAW

https://daruratwahabi.blogspot.com/2017/11/syaikh-al-bani-fatwakan-bongkar-pindah_8.html

Fatwa Ulama Wahabi, Bahwa Makam Nabi di kota Madinah yang berada di dalam Masjid Nabawi, Harus dibongkar dan dipindahkan dengan Alasan Menghindari Kesyirikan dan Pengkultusan kepada Makam Baginda Nabi Saw, Serta Agar Sah Shalat di Dalam Masjid, Karena dalam Ajaran mereka (Agama Wahabi) Shalat di Dalam Masjid yang Terdapat Kuburan Tidaklah Sah.

Naudzu Billahi Minal ‘Iqaab Bijahlihim "Kami Berlindung dari Adzab Allah Sebab Kebodohan Mereka (Wahabi)".

Fatwa Tentang Hal tersebut dibantah oleh sebagian Penganut Wahabi dan Mengatakan bahwa itu hanya isu dan hoax yang telah dihembuskan oleh Kelompok yang Membenci Wahabi untuk Memprovokasi Umat Islam.

Boleh-Boleh Saja dan Silahkan Mereka Mengelak dan Mengatakan Fatwa Tersebut adalah Suatu Kedustaan, Akan tetapi Fakta dari Banyak Fatwa Ulama Wahabi didalam Kitabnya menyatakan hal tersebut, Bahkan Mendesak Kaum Pengikutnya agar melakukan Pembongkaran Makam Nabi Saw.

☆ SALAH SATU BUKTI FATWA ULAMA WAHABI TERKAIT MAKAM NABI SAW ☆

Al-Albani Mengatakan Dalam Kitab Manasiknya : Halaman 57, No,137:
"DIANTARA BID'AH YANG DILAKUKAN SA'AT ZIARAH DI MADINAH, 137: MEMBIARKAN MAKAM NABI TETAP BERADA DI DALAM MASJID NABAWI".
(Maksudnya: Membiarkan Makam Baginda Nabi Saw di dalam Masjid Nabawi Adalah Bid'ah/Kesesatan)

Makam Baginda Nabi Saw Harus di Keluarkan DIBONGKAR KELUAR dari Masjid agar Terhindar dari Bid'ah dan Syirik. LUCUNYA HAL INI SANGAT BERTENTANGAN DENGAN HADIS YANG DI SAHIHKAN OLEH DIRINYA SENDIRI, berikut bunyi hadisnya:
"Allah tidak mencabut ruh seorang nabi kecuali di tempat yang dia (nabi tersebut) ingin supaya dia dikuburkan disitu" (HR. At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).

Sejak Masa Sahabat Sampai Sekarang, Umat Islam senantiasa Berziarah ke Masjid Nabawi, Melakukan Shalat di Dalamnya dan Berziarah ke Makam Baginda Nabi Saw.

Tidak Ada Satu pun Ulama di Seluruh Penjuru Dunia, Baik itu dari Kalangan Sahabat, Tabi’in dan Ulama Madzhab yang Melarang Mereka Shalat di dalam Masjid tersebut yang di dalamnya terdapat Makam Nabi Saw dan Makam kedua Sahabatnya, Yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khaththab ra, Apalagi Menganggap Perbuatan tersebut adalah Perbuatan Bid’ah Membiarkan Makam Beliau berada dalam Masjid.

Naudzu Billahi Min Dzaalik, Fatwa Ulama Wahabi tersebut, adalah Satu Penghinaan Terbesar Bagi Umat Islam..!!




Share Facebook
Share Twitter
Share Google+
#

SYAIKH AL-BANI FATWAKAN BONGKAR PINDAH MAKAM RASULULLAH SAW



FOLLOW

2010 © Bahaya Ajaran Sesat Sekte Salafi Wahabi Khawarij Mujassimah Musyabbihah
About / Sitemap / Contact / Privacy / Disclaimer